PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Jasa Marga”) terus melaksanakan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan dalam melaksanakan pengelolaan Perusahaan dengan penuh amanah, transparan dan akuntabel, serta senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Jasa Marga menerapkan Whistleblowing System dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh Insan Jasa Marga dan stakeholders lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, serta nilai-nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan Jasa Marga

Lingkup Pengaduan/Penyingkapan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Whistleblowing System Jasa Marga adalah tindakan yang dapat merugikan Jasa Marga, meliputi sebagai berikut:

1.Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku
2.Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar Perusahaan
3.Pemerasan
4.Perbuatan curang
5.Benturan Kepentingan
6.Gratifikasi
7.Penyuapan
8.Perbuatan yang melanggar etika, susila, dan norma kesopanan

Dengan melaporkan pelanggaran, Anda telah membantu mengurangi beban Perusahaan dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil dan jujur dalam bekerja.

Whistleblowing System Jasa Marga dikelola secara profesional dan independen bekerja sama dengan PT Deloitte Advis Indonesia sehingga memberikan Anda kesempatan untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi di Jasa Marga dan termasuk dalam ruang lingkup pelanggaran yang dapat merugikan Jasa Marga.​

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

1.Jika dokumen dan bukti-bukti yang disampaikan lengkap, Komisi Pelaporan Pelanggaran melakukan pemilahan data dan memutuskan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat penyelidikan.
2.Jika keputusannya adalah cukup bukti, maka laporan tersebut akan ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan.
3.Laporan yang tidak terbukti akan dikembalikan kepada pelapor. Namun apabila terbukti, Komisi Pelaporan Pelanggaran akan melaporkan hasil temuannya tersebut kepada Direksi.
4.Laporan yang berkaitan dengan jajaran manajemen di bawah Direksi disampaikan dalam bentuk surat dan ditujukan kepada Direktur Utama, sedangkan laporan-laporan yang berkaitan dengan Direksi akan ditujukan kepada Dewan Komisaris.
5.Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website dan email :
Website : https://idn.deloitte-halo.co​m/whistleblowing.tips/wbs/@jasamarga/
Email : jasamarga.wbs@tip​​offs.info
6.Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan melalui Hotine dan Whatsapp serta PO BOX :
Hotline : +62 21 3952 8855
Whatsapp : +62 8111978503​
PO BOX : 3025 JKP 10030

Kebijakan Perusahaan tentang Whistleblowing System adalah Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris No. KEP 077/IX/2022 dan No. 112/KPTS/2022 Tentang Whistleblowing System PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Dokumen SK direksi terkait WBS Jasa Marga 2022, dapat dilihat pada : WBS Jasa Marga 2022