Solo, (6/2) – Sebagai utilitas publik yang mendukung lancarnya operasional jalan tol, rest area tetap beroperasi penuh selama pengetatan protokol kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Provinsi Jawa Tengah, selama tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
Kepala Wilayah PT Jasamarga Related Business (JMRB) Kanwil Jawa Tengah II Dondy Susanto mengatakan, meski beroperasi penuh selama 24 jam, rest area yang dikelola oleh PT JMRB tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi pengunjung rest area.
“Protokol yang kami terapkan antara lain dengan membatasi kapasitas parkir maksimal lima puluh persen, pengecekan suhu tubuh bagi pengunjung dan karyawan, menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, melakukan imbauan 3M melalui public address, serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala di seluruh fasilitas rest area. Khusus di masjid, kami lakukan setiap habis solat lima waktu, sebab masjid merupakan salah satu fasilitas yang sering dikunjungi,” papar Dondy.
Lebih lanjut Dondy menegaskan, pengoperasian rest area selama masa pengetatan PPKM Tahap II tersebut, dilakukan berdasarkan koordinasi antara PT JMRB dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang berada di bawah naungan Jasa Marga Group di wilayah kerja Jateng II, yakni PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) dan PT Jasamarga Ngawi Kertosono (JNK).
Pengetatan PPKM Tahap II di Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.