Solo, (21/10) – Dalam rangka ditetapkannya Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan sosialisasi terkait implementasi UU tersebut pada infrastruktur publik, khususnya pengalokasian lahan area komersial di rest area untuk UMKM.
Salah satu rest area yang dikunjungi saat site visit adalah Rest Area Travoy 519A Solo-Ngawi. Selain dihadiri oleh tim BPJT, acara ini juga turut dihadiri oleh perwakilan Anak Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yaitu PT Jasamarga Related Business (JMRB) dan PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), 10 media nasional dan lokal Jawa Tengah, dan narasumber ahli.
Plt. Kepala Wilayah IV (Jateng 2) Dondy Susanto mengatakan, sosialisasi UU Cipta Kerja ini dimaksudkan untuk menjabarkan implementasi UU tersebut kepada pengelola rest area dan jalan tol, serta penguatan para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Rest Area Travoy.
“Sosialisasi terkait UU Cipta Kerja ini dilakukan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD), site visit, dan media briefing. Oleh karena site visit dilakukan di Rest Area Travoy 519A Solo-Ngawi, PT JMRB menjadi tuan rumah dan menjadi contoh implementasi pengalokasian lahan komersial bagi para pelaku UKM,” jelas Dondy.
Lebih lanjut, Dondy menjelaskan bahwa mayoritas tenant di Rest Area Travoy diisi oleh pelaku UKM. Hal ini membuktikan bahwa PT JMRB berkomitmen untuk memaksimalkan lahan bisnisnya guna memberdayakan pelaku UKM.